Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: NOMOR 1A TAHUN 2024

  • Surat Keterangan Ahli Waris
    1. Fotocopy Indentitas (KTP,KK) yang bersangkutan (Almarhum)
    2. Fotocopy Identitas (KTP,KK) Ahliwaris;
    3. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
    4. Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian;
    5. Fotocopy Surat-surat yang akan diurus a.n.Almarhum.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1.       Kotak saran

2.       Form survei Indeks kepuasan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris"