Pelayanan Rekonsiliasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran

No. SK: 188/8/404.402/2022

  1. Spj Fungsional Penerimaan
  2. BKU Fungsional Penerimaan
  3. Spj Fungsional Pengeluaran
  4. BKU Fungsional Pengeluaran
  5. Rekening Koran
  6. Daftar Mutasi Aset Tetap
  7. Berita Acara Serah Terima (BAST)
  8. Rekapitulasi Persediaan

  1. Mengisi Daftar Hadir
  2. Menyerahkan dan menerima dokumen
  3. Melakukan rekonsiliasi antara SPJ Fungsional dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  4. Meneliti kembali kelengkapan dokumen kemudian memberikan tanda tangan pada berita acara rekonsiliasi sebagai bukti telah dilaksanakan
  5. Menyerahkan berita acara Rekonsiliasi untuk diketahui dan disetujui
  6. Mendokumentasikan Berita Acara Rekonsiliasi kelengkapan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekonsiliasi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

- Surat tertulis yang diajukan kepada Kepala Badan Keuangan c.q Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah

- Telepon : 0351 - 749152

- Email : bk@ngawikab.go.id, aklap2022@gmail.com

- WA : Group Akuntansi dan Pelaporan

Pejabat Pengelola Pengaduan : Nanik Lis Iswahyuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store