Pendaftaran Rawat Inap

No. SK: 400/7.22/2420/RSUD-NISEL/V/2024

  • KTP
    1. KK
    2. BPJS
    3. KARTU BEROBAT

  • Menerima pasien dengan ramah, cepat dan tanggap dan mengarahkan pasien ke ruang gawat darurat
    1. Melakukan identifikasi dan memberikan penanganan tindakan segera kepada pasien
    2. Meminta keluarga pasien melengkapi berkas untuk keperluan registrasi
    3. Meminta keluarga pasien menandatagangani lembar informed consent/ persetujuan tindakan
    4. Meminta keluarga pasien menyerahkan fotocopy KTP, KK & BPJS
    5. Mengisi lembar informed consent dan memindahkan pasien ke rawat inap
    6. Mengisi buku register pasien rawat inap/JKN

5 menit mengentri data pasien

Tidak dipungut biaya

Layanan Kegawatdaruratan

Kotak saran

Telepon (085137521271)

SMS (085137521271)

Email (rsudnisel.2022@gmail.com)

Secara langsung

Facebook (www.facebook.com/rsudnisel)

            Instagram : (rsudniasselatan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum melakukan pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Inap"