Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian Buku)

No. SK: 100.3.5.4/KEP.11.1-DPK/2024

  1. A. Peminjaman : Menunjukkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku, Pemustaka harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan Catatan: Maksimal peminjaman 2 buku 2). Masa peminjaman 10 hari, dapat diperpanjang 2 kali masa peminjaman B. Pengembalian : Membawa buku yang telah dipinjam untuk dikembalikan, Jika terlambat mengembalikan, maka dikenakan skorsing peminjaman buku sesuai ketentuan yang berlaku C. Perpanjangan : Membawa buku yang akan diperpanjang, Menunjukkan kartu anggota Catatan: Buku yang statusnya terlambat dikembalikan, tidak dapat diperpanjang masa peminjamannya

  1. Pemustaka datang keperpustakaan Mengisi buku tamu Melakukan penelusuran pada OPAC (Online Public Acces Catalog) Pemustaka mencari koleksi setelah ditemukan membawa koleksi kepada petugas Pemustaka Menyerahkan kartu anggota dan buku yang akan dipinjam kepada petugas Petugas memasukkan data peminjaman kepada sistem buku yang akan dipinjam oleh pemustaka Petugas mengecek kembali data sudah benar kemudian membubuhkan stempel tanggal pengembalian Petugas menyerahkan buku yang akan dipinjam maka pemustaka taat meminjam buku Ketentuan khusus : Kartu anggota berlaku selama 2 (dua) tahun Pemustaka hanya boleh meminjam 2 (dua) eksemplar buku

5 menit selain waktu antrian

Tidak dipungut biaya

Layanan Peminjaman dan Pengembalian Buku

-    Kotak saran dan masukan

-    SMS / WA Pengaduan ke 08111966658

-    Website : dpk.bantenprov.go.id

-    Facebook: @perpusdabanten

-    Instagram: @perpusdabanten

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan ada di bidang Perpustakaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian Buku)"