Pendaftaran Rawat jalan

  1. KTP atau KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan dari Faskes pertama
  4. Kartu berobat

1 menit pengambilan antrian, 5 pengecekan data dan penulisan data pasien, 4 menit menunggu antrian di poli yang dituju

Tidak dipungut biaya

Pasien BPJS mendapatkan jaminan SEP dan layanan medis rawat jalan, Pasien Umum mendapatkan layanan medis rawat jalan, Pasien Jamkesda mendapatkan layanan medis rawat jalan

1. kotak saran

2.Telepon / SMS 085137521271

3. Email (rsudnisel.2002@gmail.com)

4. Facebook (www.facebook.com/rsudnisel)

5. Instagram : (rsudniasselatan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum melakukan pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat jalan"