Pelayanan Pemeriksaan Umum

  • Memiliki nomor antrian
    1. Memiliki Rekam Medis

  • Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekammedis 3. Petugas melakukananamnesis 4. Petugas melakukan pengukuran vitalsign 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuaiprosedur 6. Petugas menentukandiagnosis 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

  • sesuai kasus 

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna.

  1. Kotak saran 
  2. Nomor HP : 082297196172
  3. Facebook : Uptd Pusesmas Luahagundre
  4. Instagram : UptdPusesmasLuahagundre
  5. Email : PusesmasLuahagundre18@gmail.com
  6. Petugas pengaduan :
  • Entelina Aruan 
  • Ratnani Sarumaha
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"