Pelayanan Penyiapan Anggaran Kas Pemerintah Daerah

No. SK: 188/8/404.402/2022

  1. Kepala SKPD menyusun Anggaran Kas SKPD berdasarkan DPA-SKPD
  2. Kepala SKPD menyampaikan Anggaran kas SKPD kepada KBUD paling lambat 3 (tiga) hari sejak DPA-SKPD disahkan
  3. KBUD melakukan verifikasi dan menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah

  1. SKPD menyerahkan dokumen Anggaran Kas SKPD ke KBUD
  2. KBUD menerima dokumen Anggaran Kas SKPD kemudian melakukan verifikasi verifikasi Anggaran SKPD dengan menggunakan instrumen verifikasi antara lain : - sinkronisasi perkiraan penerimaan dalam DPA-SKPD - sinkronisasi jadwal pelaksanaan dan alokasi rencana penarikan dana dalam DPA-SKPD
  3. Kuasa BUD berdasarkan Anggaran Kas SKPD yang telah di verifikasi, menyusun rancangan Anggaran kas pemerintah daerah
  4. Kuasa BUD menyampaikan rancangan Anggaran Kas Pemerintah Daerah kepada PPKD selaku BUD

2 (dua) hari setelah Anggaran Kas SKPD diterima

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyusunan Anggaran Kas Pemerintah Daerah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

- Surat tertulis yang diajukan kepada Kepala Badan Keuangan c.q Kepala Bidang Perbendaharaan

- Telp : 0351 - 749152

- Email : badankeuangan@ngawikab.go.id dan perbenbakeu@gmail.com

- WA : Group Bendahara

Pejabat Pengelola Pengaduan : Dwi Rina Prasetyaningrum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store