Loket Pendaftaran Pasien

  • Membawa KTP
    1. Membawa kartu berobat (Pasien Lama)
    2. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien Datang
    1. pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dibagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas
    2. pasien mendapatkan nomor antrian dan pasien menunggu panggilan poli

  1.  Pelayanan pendaftaran sesuai ketentuan berlaku
  2. Mencetak kartu berobat
  3. Mengarahkan, membantu dan memberikan penjelasan tentang jenis pelayanan di UPTD Puskesmas serta tata cara pelayanan 
  4. Bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris puskesmas di ruang loket
  5. Bertanggung jawab terhadap alur pelayanan di puskesmas
  6. Perencanaan, pencatatan pelaporan.

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

  1. Kotak Saran
  2. No HP : 081361362324
  3. Email : puskesmassluahagundre18@gmail.com
  4. Instagram : uptdpuskesmasluahagundre
  5. Facebook : Uptd Puskesmas Luahagundre
  6. Jangka waktu penanganan pengaduan maksimal sampai 7 har
  7. Nama Pejabat Pelaksana :
  • Entelina Aruan
  • Ratnani Sarumaha 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran Pasien"