Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 35/2021

  1. a. Surat Pengantar RT b. Foto Copy KK & KTP (Yang meninggal) c. Foto Copy KTP 2 orang saksi (1orang pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga) d. Foto Copy KTP Pelapor e. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap) Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian (Blanko Dispendukcapil)

a. Petugas : Lurah/Sekretaris Kelurahan 

 b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"