Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah

No. SK: 35/2021

  1. a. Foto Copy KTP pemohon
  2. b.Proposal (berlaku even komersil) /surat permohonan

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap) Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Sewa Menyewa

Petugas : Lurah/Sekretaris lurah Camat/Sekretaris Camat 

b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah"