Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

No. SK: 188/14/423.118/2023

  1. Identitas Pemohon Informasi Jelas
  2. Informasi jenis keadaan darurat
  3. Lokasi kejadian

  1. Pemohon/masyarakat melakukan panggilan darurat
  2. Agent call center menerima panggilan darurat dan mencatat informasi keadaan darurat pemohon
  3. Mengirimkan informasi kepada Perangkat Daerah/Instansi Pengampu
  4. Petugas dari Perangkat Daerah/Instansi Pengampu menangani keadaan darurat
  5. Melaporkan atau update status keadaan darurat telah selesai

Saat itu juga

Tidak dipungut biaya

Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

Laman: https://kominfo.pasuruankota.go.id/

Pos-el: kominfo@pasuruankota.go.id

Telepon: 0343-5616668 

Fax: 425679

 Whatsapp: -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store