Standar Pelayanan Kuota Kip Kuliah

  1. Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
  2. SK Akreditasi Program Studi;
  3. Lampiran Nama Calon Penerima KIP Kuliah (jika permohonan tambahan kuota).

  1. Pemohon (Pimpinan PT) menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI melalui aplikasi PINANDU(https://pinandulldikti11.kemdikbud.go.id/) oleh Operator: a. Jika Usulan Dokumen belum lengkap dan valid maka akan dikembalikan kepada operator; b. Jika Usulan Dokumen Lengkap dan Valid maka akan di proses;
  2. LLDIKTI Wilayah XI menyampaikan Surat Alokasi Kuota KIP Kuliah melalui aplikasi PINANDU.

Makismal 7 Hari Kerja setelah Dokumen Lengkap, Valid dan setelah batas akhir pengumpulan SK Kouta.

Tidak dipungut biaya

Surat Alokasi Kuota KIP Kuliah.

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477

b. WA Center : 081256114411

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI

e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kuota Kip Kuliah"