Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Akreditasi Program Studi

  1. Surat Permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
  2. Dokumen Insstrumen Akreditasi Program Studi.

  1. Pemohon (Pimpinan PT) menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI melalui aplikasi PINANDU (https://pinandulldikti11.kemdikbud.go.id/) oleh Operator: a. Jika Usulan Dokumen belum lengkap dan valid maka akan dikembalikan kepada operator; b. Jika Usulan Dokumen Lengkap dan Valid maka akan di proses;
  2. LLDIKTI Wilayah XI melakukan penunjukan Fasilitator wilayah untuk pemeriksaan / pendampingan penyusunan Instrumen Akreditasi Program Studi;
  3. Pemohon menerima surat rekomendasi / jawaban atas usulan melalui aplikasi PINANDU.

Maksimal 8 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi/jawaban

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477

b. WA Center : 081256114411

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI

e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Rekomendasi Akreditasi Program Studi"