Standar Pelayanan Konsultasi Penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga

No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024

  1. Masyarakat/PelakuUsaha/Kementerian Lembaga/Daerah menyampaikan surat permohonan fasilitasi kendala teknis sistem yang ditujukan kepada : Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal cq. Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha, Jl. Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui alamat email: tudep.kerjasama@bkpm.go.id atau tu.ditkpb@bkpm.go.id

  1. Pemohon dapat hadir secara tatap muka atau virtual pada sesi konsultasi sesuai informasi yang telah disampaikan melalui pengumuman online.
  2. Permohonan diajukan kepada Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal cq. Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha.
  3. Pelayanan konsultasi diberikan untuk setiap pemohon melalui surat/pendaftaran, mengelola jadwal waktu dan ruang serta pejabat yang ditunjuk untuk melakukan konsultasi.
  4. Pemohon yang hadir secara virtual wajib menggunakan nama dan instansi asal.
  5. Layanan konsultasi dimulai mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai pada hari yang diagendakan.
  6. Setelah sesi konsultasi, pemohon wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan dikirimkan via email yang terdaftar diinformasikan oleh petugas konsultasi
  7. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas, yakni lanjut usia dan ibu hamil yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Ismail Saleh, Lantai 1

Selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak diterimanya surat permintaan konsultasi dan waku layanan konsultasi adalah 120 (seratus dua puluh) menit pada jam kerja sejak pemohon diterima hingga diperoleh jawaban/selesai konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi tatap muka atau virtual

1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2. Pemerintah Daerah, Kementerian Negara/Lembaga dan Organisasi Pelaku Usaha dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a. Surat;

b. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

c. Telepon Call Center 169;

d. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id;

e. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);

f. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal : https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm.

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan.

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

a. Pemeriksaan lapangan;

b. Rapat koordinasi.

Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga"