No. SK: SK Nomor 177 Tahun 2024
Selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak diterimanya surat permintaan konsultasi dan waku layanan konsultasi adalah 120 (seratus dua puluh) menit pada jam kerja sejak pemohon diterima hingga diperoleh jawaban/selesai konsultasi.
Tidak dipungut biaya
Konsultasi tatap muka atau virtual
1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.
2. Pemerintah Daerah, Kementerian Negara/Lembaga dan Organisasi Pelaku Usaha dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
a. Surat;
b. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
c. Telepon Call Center 169;
d. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id;
e. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
f. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal : https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm.
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan.
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
a. Pemeriksaan lapangan;
b. Rapat koordinasi.
Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store