Standar Pelayanan Legalisir Fotokopi Ijazah Dan Transkrip Akademik Bagi Pts Yang Tutup

  1. Surat permohonan dari ybs;
  2. Scan Ijazah dan transkrip asli.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung melaui aplikasi PINANDU (https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/) LLDIKTI Wilayah XI;
  2. LLDIKTI memverifikasi dokumen yang diajukan pemohon; a. Jika Usulan Dokumen belum lengkap dan valid maka akan dikembalikan kepada pemohon; b. Jika Usulan Dokumen Lengkap dan Valid maka akan di proses.
  3. LLDIKTI Wilayah XI memberikan Legalisir Ijazah dan Transkrip kepada pemohon.

Maksimal 2 hari kerja setelah berkas telah lengkap dan Valid.

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah dan transkrip oleh Pejabat yang berwenang

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477

b. WA Center : 081256114411

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI

e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisir Fotokopi Ijazah Dan Transkrip Akademik Bagi Pts Yang Tutup"