Standar Pelayanan Fasilitasi Akun Ppdikti

  1. Pakta Integritas;
  2. Surat Penugasan Akun PDDIKTI;
  3. KTP;

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung melalui aplikasi PDDIKTI (https://pddikti.kemdikbud.go.id/register) LLDIKTI Wilayah XI;
  2. LLDIKTI memverifikasi dokumen yang diajukan pemohon; a. Jika Usulan Dokumen belum lengkap dan valid maka akan dikembalikan kepada pemohon; b. Jika Usulan Dokumen Lengkap dan Valid maka akan di proses.
  3. LLDIKTI Wilayah XI menyampaikan Akun melalui PDDIKTI.

Maksimal 7 hari kerja dengan catatan dokumen yang dipersyaratkan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Akun Master PDDIKTI.

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477

b. WA Center : 081256114411

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI

e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Akun Ppdikti"