Standar Pelayanan Rekomendasi Migrasi Data Pts Pada Pddikti

  1. Mengirimkan SK Alih Bentuk/SK Alih Bina/SK Penggabungan/SK Perubahan Nama Program Studi (Perubahan Nomanklatur);
  2. Mengirimkan Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi di atas materai Rp.10.000,-
  3. Mengirimkan Surat Permohonan Migrasi Data;
  4. Melampirkan screenshot Rekapitulasi Pelaporan di PDDikti.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta dokumen pendukung melalui aplikasi PINANDU (https://pinandu-lldikti11.kemdikbud.go.id/) LLDIKTI Wilayah XI;
  2. LLDIKTI memverifikasi dokumen yang diajukan pemohon; a. Jika Usulan Dokumen belum lengkap dan valid maka akan dikembalikan kepada pemohon; b. Jika Usulan Dokumen Lengkap dan Valid maka akan di proses.
  3. Ajuan/usulan Proses Migrasi Data di laman PDDikti, dilakukan verifikasi ajuan oleh LLDIKTI. Ajuan/Usulan yang sudah valid oleh LLDIKTI, menunggu proses approval selanjutnya oleh petugas/admin di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  4. LLDIKTI Wilayah XI menyampaikan Surat Rekomendasi kepada Pemohon melalui aplikasi PINANDU.

Maksimal 7 hari kerja setelah berkas telah lengkap dan Valid.

Tidak dipungut biaya

Data valid usulan Proses Migrasi Data PTS dan dokumen pendukung lainnya telah diverifikasi dan dibuatkan Surat Rekomendasi Migrasi Data oleh LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via: 


a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477

b. WA Center : 081256114411

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI

e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Migrasi Data Pts Pada Pddikti"