Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

No. SK: 01 TAHUN 2022

  1. 1. Surat permohonan
  2. 2. Proposal kegiatan

  1. 1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. 2. Pemohon mengisi buku tamu digital melalui scan barcode yang tersedia di PTSP
  3. 3. Petugas PTSP menerima surat permohonan dari pemohon, menjelaskan secara singkat proses selanjutnya.
  4. 4. Surat permohonan didisposisi kepada kepala madrasah.
  5. 5. Hasil disposisi disampaikan penerima.
  6. 6. Penerima disposisi (Waka kurikulum) menganalisis surat permohonan dan proposal pemohonan.
  7. 7. Penerima disposisi memberi konfirmasi diterima atau ditolak kepada Kaur TU
  8. 8. Kaur TU membuat surat penerimaan/penolakan untuk di tandatangi oleh kepala madrasah.
  9. 9. Petugas PTSP menyampaikan surat penerimaan atau penolakan kepada pemohon melalui HP/WA oleh petugas PTSP.
  10. 10. Selesai

Diperlukan koordinasi lintas bidang untuk membuat kesimpulan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan atau penolakan Penelitian

1. Website : mankotasurabaya.sch.id

2. ppid.mankotsurabaya.sch.id

3. Telpon Madrasah (031)8717001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mankotasurabaya.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)"