Tidak dipungut biaya
Data Kepegawaian
1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh petugas Penanganan Pengaduan;
2. Petugas Pelayanan Pengaduan memiliki kompetensi sbb:
3.Dilengkapi Sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon, Formulir pengaduan / Buku Agenda Pengaduan, Pengaduan melalui website, rak arsip dan komputer;
Pengaduan disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store