Pelayanan Pengelolaan Data Kepegawaian

  1. Menginput Data Melalui https://myasn.bkn.go.id/ atau Melaporkan Permohonan Pemutakhiran data melalui Petugas Layanan
  2. Menunjukkan Berkas Asli sesuai data yang akan dilakukan pemutakhiran
  3. Membawa Softcopy Berkas yang ingin dimutakhirkan

  1. Menyiapkan dan Menyusun Data Kepegawaian
  2. Melaksanakan Penginputan Data Kedalam Aplikasi
  3. Menyusun Laporam

  • Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  • Proses Penginputan kedalam Aplikasi
  • Pemutakhiran data kepegawaian data langsung terupdate tergantung jenis/level kewenangan Verifikator dan Aproroval, apabila level kewenagan berada di luar dari BKPP Kab. Mamuju, waktu pelayanan bisa lebih dari waktu penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Data Kepegawaian


1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh petugas Penanganan Pengaduan;

2. Petugas Pelayanan Pengaduan memiliki kompetensi sbb:

  • Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;
  • Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;
  • Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan phsikologi;

3.Dilengkapi Sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon, Formulir pengaduan / Buku Agenda Pengaduan, Pengaduan melalui website, rak arsip dan komputer;

 Pengaduan disampaikan melalui:

  1. Loket Pengaduan
  2. website : http://bkpp.mamujukab.go.id
  3. IG : @bkppmamuju
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Data Kepegawaian"