Standar Pelayanan Verifikasi Registrasi Pendidik Dan Perubahan Data Pokok Dosen Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

  1. Persyaratan untuk pengajuan/usulan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) a. Diangkat sebagai Dosen Tetap Maksimal Berusia 58 Tahun (Permenristekdikti No 2 Tahun 2016); b. Tidak Berstatus sebagai Pegawai Tetap pada Instansi Lain, Meliputi: 1) PNS non-dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS kementerian/lembaga negara selain PNS dosen); 2) Guru tetap/tidak tetap; 3) Pegawai BUMN/Karyawan Swasta; 4) Anggota aktif partai politik dan legislatif (DPR/MPR/DPRD/DPD); 5) Konsultan, pengacara, notaris, apoteker; 6) Status kemahasiswaannya terdaftar di PD Dikti untuk lulusan setelah tahun 2002 (Melampirkan Surat Keterangan dari PT yang mengeluarkan Ijazah jika tidak terdaftar pada PDDikti). c. Dosen Non-PNS 1) KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli /bukan fotokopi); 2) Foto; 3) Surat Keterangan Sehat Rohani; 4) Surat Keterangan Sehat Jasmani; 5) Surat Keterangan Bebas Narkotika; 6) Surat Pernyataan dari Pimpinan PT; 7) Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi; 8) Surat Perjanjian Kerja; 9) SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan; 10) Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4 sampai dengan S-2). Bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI/PTN yang ditunjuk DIKTI; 11) Jika memiliki jabatan fungsional, wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya; d. Dosen PNS 1) Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4 sampai dengan S-2). Bagi Lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk; 2) SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap.
  2. Persyaratan untuk pengajuan/usulan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) a. Saat diusulkan NIDK, berdasarkan Permenristekdikti No 2 Tahun 2016 berusia paling tinggi: 1) PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun 2) Dosen Purna Tugas selain Profesor : 65 - 69 tahun 3) Profesor Purna Tugas : 70 - 78 Tahun; b. KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli /bukan fotokopi); c. Foto; d. Surat Keterangan Sehat Rohani; e. Surat Keterangan Sehat Jasmani; f. Surat Keterangan Bebas Narkotika; g. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT; h. Surat Perjanjian Kerja; i. SK sebagai Dosen dengan Perjanjian Kerja; j. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif. k. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. l. Dosen asing : 1) izin kerja di Indonesia; 2) jabatan akademik paling rendah associate professor; dan 3) paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi m. Perpanjangan NIDK : Surat Perjanjian Kerja dari Perguruan Tinggi dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Persyaratan untuk pengajuan/usulan Nomor Urut Pendidik (NUP) a. KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli /bukan fotokopi); b. Foto; c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani; d. Surat Keterangan Bebas Narkotika; e. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT; f. Surat Perjanjian Kerja; g. SK sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap/Instruktur/Tutor; h. Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4 sampai dengan S-2), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI; i. Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada);
  4. Persyaratan/usulan untuk Perubahan Nomor Urut Pendidik (NUP) ke Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) a. Diangkat sebagai Dosen Tetap Maksimal Berusia 58 Tahun (Permenristekdikti No 2 Tahun 2016); b. Tidak Berstatus sebagai Pegawai Tetap pada Instansi Lain, Meliputi: 1) PNS non-dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS kementerian/lembaga negara selain PNS dosen); 2) Guru tetap/tidak tetap; 3) Pegawai BUMN/Karyawan Swasta; 4) Anggota aktif partai politik dan legislatif (DPR/MPR/DPRD/DPD); 5) Konsultan, pengacara, notaris, apoteker; 6) Status kemahasiswaannya terdaftar di PD Dikti untuk lulusan setelah tahun 2002 (Melampirkan Surat Keterangan dari PT yang mengeluarkan Ijazah jika tidak terdaftar pada PDDIKTI). c. Dosen Non-PNS 1) KTP terbaru yang masih berlaku (berwarna/asli /bukan fotokopi); 2) Foto; 3) Surat Keterangan Sehat Rohani; 4) Surat Keterangan Sehat Jasmani; 5) Surat Keterangan Bebas Narkotika; 6) Surat Pernyataan dari Pimpinan PT; 7) Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi; 8) Surat Perjanjian Kerja; 9) SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan; 10) Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4 sampai dengan S-2). Bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI/PTN yang ditunjuk DIKTI; 11) Jika memiliki jabatan fungsional, wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya; d. Dosen PNS 1) Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4 sampai dengan S-2). Bagi Lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk; 2) SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap.
  5. Perubahan Data Dosen Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan. Contoh: (1) Untuk penambahan gelar master, wajib melampirkan ijazah S2. (2) Untuk perubahan nama, melampirkan KTP atau ijazah. (3) Untuk perubahan jabatan fungsional, lampiran SK jabatan Fungsional.
  6. Klaim Dosen a. SK Dosen Tetap; b. Ijazah Lengkap; c. KTP; Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pemohon menyampaikan usulan/ajuan melalui admin/operator perguruan tinggi yang ditunjuk ke laman dashboard PDDikti dengan menggunakan akun user milik PTS;
  2. LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan melakukan verifikasi dan validasi usulan NIDN, NIDK, NUP dan Perubahan Data Dosen lain sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku;
  3. Usulan yang tidak valid akan dikembalikan ke draft melalui dashboard laman PDDikti PTS yang bersangkutan, usulan yang tidak valid harus diperbaharui kembali oleh PTS dan diajukan ulang ke laman PDDikti.
  4. Usulan yang valid menunggu proses approval oleh petugas/admin di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Maksimal 7 hari kerja dengan catatan kelengkapan data yang diajukan lengkap sesuai persyaratan.

Tidak dipungut biaya

Data valid usulan NIDN, NIDK, NUP beserta perubahan data dosen lainnya yang telah diverifikasi oleh LLDIKTI Wilayah XI

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477

b. WA Center : 081256114411

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI

e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Verifikasi Registrasi Pendidik Dan Perubahan Data Pokok Dosen Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi"