Standar Pelayanan Verifikasi Proses Perbaikan Pelaporan Periode Lampau Perguruan Tinggi

  1. Surat Pengantar dari Pemohon (Pimpinan PTS);
  2. Melampirkan dokumen pendukung; Tipe 1 maksimal 4 semester tertinggal; - Scan : Melampirkan Bukti Pendaftaran (Formulir/Buku Induk), SK Penetapan Mahasiswa Baru, KTP, KK, KTM, Absensi, Bukti Awal Pembayaran/Kuitansi Uang Masuk Sebagai Mahasiswa, KRS dan KHS. - Scan : Pindahan/Transfer/Alih Jenjang : Melampirkan Surat Pindah, SK Konversi, Ijazah Terakhir, dan Transkrip Nilai Tipe 2; - Scan : Melampirkan KRS dan KHS. - Scan : Melampirkan SK Mengajar atau SK Pembimbing. - Scan : SK Konversi, Ijazah Terakhir, dan Transkrip Nilai, untuk mahasiswa pindahan/transfer/ alih jenjang.
  3. Surat Pernyataan Pimpinan PTS bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bertanggungjawab terhadap segala akibat yang ditimbulkan, jika dikemudian hari ternyata ada unsur kesengajaan memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XI melalui melaui aplikasi PINANDU (https://pinandulldikti11.kemdikbud.go.id/) LLDIKTI Wilayah XI;
  2. Untuk Tipe 1 LLDIKTI akan melakukan verifikasi lapangan ke perguruan tinggi yang bersangkutan. Hasil berita acara verifikasi lapangan yang disetujui diberikan keperguruan tinggi untuk di lampirkan sebagai salah satu syarat ajuan pada laman PDDIKTI.
  3. Untuk Tipe 2 akan dilakukan verifikasi berkas perbaikan pelaporan periode lampau, dan apabila ada kekurangan bukti pendukung harus dilengkapi kembali melalui operator pt untuk dilakukan proses perbaikan, dan divalidasi kembali oleh LLDIKTI. Setelah semua dokumen terpenuhi dan valid, selanjutnya operator pt melakukan upload ajuan secara online melalui laman PDDikti dan dilakukan validasi oleh LLDIKTI Wilayah XI yang ditunjuk.

Maksimal 7 hari kerja dengan catatan dokumen pendukung yang diajukan lengkap dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).

Tidak dipungut biaya

Data valid untuk diajukan perbaikan pelaporan ke PDDikti secara online

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477

b. WA Center : 081256114411

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI

e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Verifikasi Proses Perbaikan Pelaporan Periode Lampau Perguruan Tinggi"