Standar Pelayanan Surat Usulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala Dan Guru Besar Bagi Dosen Lldikti Wilayah Xi Melalui Aplikasi Singkron 2

  1. Surat permohonan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Print Out NIDN/NIDK dari Laman pddikti.kemdikbud.go.id;
  3. Memenuhi angka kredit sesuai ketentuan;
  4. Dokumen yang perlu diunggah adalah : a. Surat Keputusan CPNS/ SK Pengangkatan Dosen Tetap Yayasan; b. SK Penggabungan Perguruan Tinggi (Merger) dan atau Perubahan Bentuk (jika ada); c. Ijazah pendidikan terakhir beserta sertifikat akreditasi prodi pada saat kelulusan, untuk ijazah luar negeri harus melampirkan SK penyetaraan ijazah dari Kemdikbud; d. Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar; e. Surat Keputusan Tugas Belajar bagi dosen yang baru menyelesaiakan tugas belajar (S3) jika ada; f. Surat Keputusan Pengaktifan Kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar (S3) jika ada; g. Surat Keputusan Jabatan Fungsional dan PAK terakhir; h. Surat Keputusan kenaikan pangkat/SK Inpassing terakhir; i. Sertifikat pendidik; j. SKP 2 (dua) tahun terakhir minimal bernilai Baik; k. Berita acara pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dan daftar hadir anggota senat; l. Surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah yang ditandatangani oleh pimpinan PTS; m. Surat keterangan melaksanakan penelitian yang ditandatangani oleh pimpinan PTS; n. Surat pernyataan keabsahan karya ilmiah oleh pengusul (ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000); dan o. Lembar hasil penilaian karya ilmiah Peer Review sesuai format yang ditentukan (satu jurnal, dua orang reviewer).

  1. Usulan dilakukan secara online dengan ketentuan : a. Dosen yang akan mengajukan usulan harus sudah melakukan registrasi melalui laman SINGKRON 2 (http://singkron2.lldikti11.or.id/) terlebih dahulu. Usulan hanya dapat dikirim pada hari dan jam kerja; b. Dosen mengunggah dokumen unggahan pada Aplikasi SINGKRON 2, c. Dosen mengisi kegiatan tridharma pada laman SINGKRON 2, mencetak (printout) DUPAK kemudian ditandatangani pejabat berwenang dan dicap stempel basah, setelah itu mengunggah kembali DUPAK pada laman SINGKRON 2; d. Dosen mencantumkan Link URL jurnal, URL artikel jurnal, URL peer reviewer, URL cek plagiasi, URL Korespondensi dan URL Index Jurnal.
  2. LLDIKTI Wilayah XI akan memeriksa kesesuaian data file bukti unggahan dan kelengkapan berkas lainnya, a. Apabila tidak sesuai maka akan dikembalikan dengan pemberitahuan kekurangan data melalui menu pesan pada aplikasi SINGKRON 2; b. Jika berkas lengkap maka akan dikirim secara online ke Tim Penilai Jabatan Fungsional sesuai periode penilaian.
  3. Tim Penilai Jabatan Fungsional melakukan penilaian angka kredit secara online dan menyampaikan kembali hasil penilaian jabatan fungsional secara online ke LLDIKTI.
  4. LLDIKTI Wilayah XI melakukan verifikasi kembali terhadap hasil penilaian Tim Penilai, a. Jika sudah memenuhi ketentuan maka akan diinput pada laman PAKdosen dan cetak resume dari laman PAKdosen, dibuatkan DUPAK dan Surat Pengantar LLDIKTI Wilayah XI; b. Jika tidak sesuai akan beritahukan kembali ke Tim Penilai atau Dosen yang bersangkutan untuk dilengkapi.
  5. Kepala LLDIKTI Wilayah XI menandatangani resume yang dicetak dari laman PAKdosen, DUPAK dan Surat Pengantar yang selanjutnya diinput pada laman PAKdosen, setelah berhasil diusulkan dokumen usulan diserahkan ke pimpinan PTS dan pengusul.

Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah berkas dinilai dan disetujui oleh tim penilai.

Tidak dipungut biaya

Usulan Lektor Kepala dan Guru Besar.

Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui aplikasi persuratan online LLDIKTI Wilayah XI.

Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:

a. Telepon: (0511) 3304583 - 3304477

b. WA Center : 081256114411

c. Posel: tu.lldikti11@kemdikbud.go.id

d. Laman Resmi LLDIKTI Wilayah XI

e. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Usulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala Dan Guru Besar Bagi Dosen Lldikti Wilayah Xi Melalui Aplikasi Singkron 2"