Pelayanan Konsultasi Statistik

  • Konsultasi Statistik Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Mempawah
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Konsultasi Statistik Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  • Konsultasi Statistik Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Mempawah
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan menjelaskan tujuan kedatangannya
    3. Pengguna layanan menuju meja layanan konsultasi untuk menyampaikan konsultasi kepada petugas
    4. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    5. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya
  • Konsultasi Statistik Online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui portal pst.bps.go.id atau Whatsapp
    2. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    3. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik
    4. Pengguna layanan mengajukan konsultasi
    5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan

  • Konsultasi Statistik Kunjungan Langsung: Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
  • Konsultasi Statistik Online: Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

  • Pengaduan Langsung : Kotak Pengaduan di PST
  • Website                        : https://www.lapor.go.id
  • E-mail                           : ipds6104@bps.go.id
  • Whatsapp                     : +6283852509777
  • Media Sosial                 : Instagram @bpskabmempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"