Standar Pelayanan Percepatan Rencana Proyek Strategis Di Bidang Jasa Dan Kawasan/Percepatan Penyelesaian Masalah Strategis Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

No. SK: 177 Tahun 2024

  1. Masyarakat/instansi (“Pemohon Layanan”) menyampaikan surat tertulis dalam rangka permohonan percepatan rencana proyek strategis di bidang jasa dan kawasan/penyelesaian masalah strategis di KEK yang ditujukan kepada: Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal c.q. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan dengan alamat: Jl. Gatot Subroto Kav 44, Jakarta Selatan atau melalui e-mail: tu.ditpjk@bkpm.go.id
  2. Surat permohonan percepatan investasi sekurang-kurangnya berisi: a. Topik dan tujuan secara jelas; b. Waktu pelaksanaan; c. Identitas pemohon; dan d. Nomor kontak yang dapat dihubungi.
  3. Pemberian tanggapan atas surat permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima
  4. Layanan tatap muka/virtual diberikan kepada Pemohon Layanan yang telah melakukan penyampaian surat sebagaimana pada poin 1.

  1. Pemohon Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal c.q. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan;
  2. Tata Usaha meneruskan surat permohonan kepada Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan;
  3. Pemberian tanggapan atas surat permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima;
  4. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan;
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan kepada Pemohon Layanan;
  6. Jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan sesuai jadwal yang diajukan Pemohon Layanan, maka Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan akan menjadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan Pemohon Layanan;
  7. Layanan lanjutan akan dilakukan dengan memenuhi persyaratan layanan tatap muka/virtual;
  8. Setelah pelaksanaan kegiatan, Pemohon Layanan wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan dikirimkan melalui e-mail.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau tindak lanjut atas permohonan Percepatan Rencana Proyek Strategis di Bidang Jasa dan Kawasan/Percepatan Penyelesaian Masalah Strategis Di KEK.

  1. Kementerian Investasi/BKPM menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui:
    1. Petugas pengaduan;
    2. Surat;
    3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
    4. Telepon Call Center 169;
    5. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id;
    6. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan berikut;
    7. Laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM.
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan Pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Percepatan Rencana Proyek Strategis Di Bidang Jasa Dan Kawasan/Percepatan Penyelesaian Masalah Strategis Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) "