Standar Pelayanan Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/Proyek Strategis Nasional (PSN) Di Bidang Jasa Dan Kawasan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

No. SK: 177 Tahun 2024

  1. Masyarakat/instansi (“Pemohon Layanan”) menyampaikan surat tertulis dalam rangka permohonan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang jasa dan kawasan yang ditujukan kepada: Menteri Investasi/Kepala BKPM c.q. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dengan alamat: Jl. Gatot Subroto Kav 44, Jakarta Selatan atau melalui e-mail: tu.ditpjk@bkpm.go.id
  2. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: a. Topik dan tujuan secara jelas; b. Waktu pelaksanaan; c. Identitas pemohon; dan d. Nomor kontak yang dapat dihubungi
  3. Pemberian tanggapan atas surat permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima;
  4. Layanan tatap muka/virtual diberikan kepada Pemohon Layanan yang telah melakukan penyampaian surat sebagaimana pada poin 1.

  1. Pemohon Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM c.q. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
  2. Tata Usaha meneruskan surat permohonan kepada Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan;
  3. Pemberian tanggapan atas surat permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima;
  4. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan melaksanakan rapat pembahasan awal bersama dengan Pemohon Layanan berkenaan dengan surat yang diterima, baik secara daring maupun luring;
  5. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan atau perwakilannya melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi bersama dengan Pemohon Layanan;
  6. Direktur Perencanan Jasa dan Kawasan melaksanakan rapat pembahasan lanjutan penyiapan dokumen persyaratan dengan Pemohon Layanan;
  7. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan membuat laporan kepada Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
  8. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyampaikan Laporan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM;
  9. Menteri Investasi/Kepala BKPM mengirimkan surat pengusulan KEK/PSN kepada Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
  10. Jika tidak disetujui, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mengirimkan surat tanggapan kepada Pemohon Layanan.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat tanggapan dan/atau tindak lanjut atas permohonan Pengusulan KEK/PSN di Bidang Jasa dan Kawasan.

  1. Kementerian Investasi/BKPM menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui:
    1. Petugas pengaduan;
    2. Surat;
    3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
    4. Telepon Call Center 169;
    5. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id;
    6. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan berikut;
    7. Laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM.
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan Pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/Proyek Strategis Nasional (PSN) Di Bidang Jasa Dan Kawasan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal"