Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis Yang Siap Ditawarkan Pada Bidang Jasa Dan Kawasan/Investment Project Ready To Offer (IPRO) Pada Destinasi Pariwisata Prioritas

No. SK: 177 Tahun 2024

  1. Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota membuat surat permohonan tertulis. Keterangan: a. Pemohon dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan surat permohonan konsultasi yang ditujukan kepada: Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal c.q. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, Kementerian Investasi/BKPM. Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190 b. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: • alamat surat: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190; • alamat email: tu.ditpjk@bkpm.go.id; • datang langsung ke Kantor Kementerian Investasi/BKPM, menunjukkan identitas pribadi, dan mengisi buku tamu; c. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: • identitas pemohon yang meliputi nama, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat surat elektronik (e-mail); • penjelasan detail terkait konsultasi yang dibutuhkan; • mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi;
  2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Investasi/BKPM dengan melakukan: a. janji temu dengan salah satu pejabat/staf di lingkungan Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan; b. membawa surat permohonan tertulis terkait permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud di atas; dan c. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.

  1. Konsultasi dengan permohonan melalui surat. Keterangan: a. Pemohon menyampaikan surat permohonan konsultasi ditujukan kepada Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal c.q. Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan; b. Pemohon menunggu hasil disposisi Pimpinan terkait jawaban atas permohonan konsultasi. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan konsultasi yang dibutuhkan. Konsultasi dapat dilaksanakan secara luring dan daring; c. Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota selanjutnya menerima surat jawaban melalui e-mail maupun media penyetara lainnya. Apabila permohonan konsultasi disetujui, maka jawaban akan disertai dengan surat jawaban tertulis dan/atau kunjungan lapangan ke lokasi proyek; d. Surat jawaban atas tindak lanjut permohonan konsultasi akan disampaikan oleh Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima; e. Jika pelaksanaan konsultasi tidak dapat dilakukan sesuai waktu yang diajukan, maka Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan akan mendijadwalkan ulang sesuai kesepakatan dengan pemohon.
  2. Hadir langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM. Keterangan: a. Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota datang langsung ke Kantor Kementerian Investasi/BKPM dengan membawa kelengkapan persyaratan dan telah melakukan janji temu dengan salah satu pejabat/staf di Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan; b. Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat diterima oleh Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan atau perwakilannya berdasarkan arahan Pimpinan serta pertemuan dilaksanakan secara tertutup; c. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Gedung Ismail Saleh, Lantai 1, Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190; d. Jika diskusi/pertemuan diadakan secara langsung, maka Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota akan menerima jawaban atas tindak lanjut permohonan konsultasi maksimal 5 (lima) hari kerja sejak pertemuan/diskusi secara langsung.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau tindak lanjut atas permohonan konsultasi penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis yang Siap Ditawarkan pada Bidang Jasa dan Kawasan/Investment Project Ready To Offer (IPRO) pada Destinasi Pariwisata Prioritas

  1. Kementerian Investasi/BKPM menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui:
    1. Petugas pengaduan;
    2. Surat;
    3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
    4. Telepon Call Center 169;
    5. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id;
    6. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan berikut;
    7. Laman LAPOR Kementerian Investasi/BKPM.
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima, maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan Pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis Yang Siap Ditawarkan Pada Bidang Jasa Dan Kawasan/Investment Project Ready To Offer (IPRO) Pada Destinasi Pariwisata Prioritas"