Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran

No. SK: 300.1/024/419.117/2024/SK

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Inspeksi Peralatan Kebakaran dari Instansi/ Organisasi yang menjelaskan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, serta narahubung

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan inspeksi peralatan proteksi kebakaran
  4. Pengguna Layanan menerima surat tugas dan jadwal kegiatan

Administrasi       : 10 menit

Pelaksanaan  : menyesuaikan jadwal kegiatan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi kegiatan inspeksi peralatan proteksi kebakaran oleh Petugas yang berkompetensi, Surat Keterangan penilaian proteksi kebakaran bangunan gedung

a.  Pengaduan/ Kritik/ Saran atas pelayanan disampaikan melalui:

1.  Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola Pengaduan;

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3.  Telfon (0354) 6021906;

4.  E-mail : satpolpp.kotakediri@gmail.com

5. Online melalui media sosial Instagram : @satpolpp_kotakediri

6.  Online melalui media social Facebook : Satpolpp Kotakediri

7.  https://www.lapor.go.id/ dan/atau https://surga.kedirikota.go.id/

b.  Alur penanganan pengaduan:

 Pengguna Layanan menyampaikan aduan - Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan - Tim Pengelola Pengaduan -Penerima Layanan menerima jawaban aduan.

c.   Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

1.  Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14  hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan Pemeriksaa, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store