Penerbitan Surat Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan (Tax Allowance, Tax Holiday di dalam KEK atau di luar KEK)

  1. Memiliki Perizinan Berusaha dengan Nomor Kegiatan Usaha yang belum memiliki izin usaha atau sertifikat standar yang berlaku terverifikasi/berlaku efektif
  2. Permohonan diajukan maksimal 1 (satu) tahun setelah kegiatan usaha (KBLI) tercantum di dalam NIB pelaku usaha
  3. Rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai Penanaman Modal
  4. Komitmen kemitraan dengan UMKM atas kegiatan usaha yang dimohonkan
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar maka permohonan akan diproses lebih lanjut

  1. Pemohon (Pelaku usaha) mengajukan permohonan dalam web www.OSS.go.id
  2. Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan Kegiatan Usaha yang dimiliki
  3. Pemohon melengkapi kelengkapan permohonan dengan cara mengupload dalam web OSS
  4. Verifikator melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan
  5. Bila permohonan sudah lengkap maka permohonan dapat diproses, bila belum lengkap, maka permohonan dikembalikan
  6. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar maka permohonan akan diproses lebih lanjut

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang – Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah – Daerah Tertentu 2. Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan kepada PT. …. 3. Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas untuk Penanaman Modal di Bidang – Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah – Daerah Tertentu di Kawasan Ekonomi Khusus ….. Kepada PT ….. 4. Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Kepada PT. …. di Kawasan Ekonomi Khusus …...

  1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
    1. Petugas pengaduan;
    2. Surat; 
    3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
    4. Telepon Call Center 169;
    5. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses pelayanan melalui email pengaduan@bkpm.go.id;
    6. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Fasilitas_BK PM_2023
    7. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badankoordinasi-penanaman-modal-bkpm
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap: 
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan (Tax Allowance, Tax Holiday di dalam KEK atau di luar KEK)"