Penerbitan Surat Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku (Masterlist Bahan Baku)

  1. Memiliki perizinan Berusaha dengan Nomor Kegiatan Usaha yang sudah terbit di dalam lampiran NIB dan telah memiliki Izin Usaha/Sertifikat Standar yang efektif/terverifikasi
  2. Pengajuan dilakukan maksimal 1 (satu) tahun setelah Saat Mulai Berproduksi (SMB) atau Izin/Sertifikat Standar yang telah terverifikasi terbit
  3. Flow Proses atas kegiatan usaha yang dimohonkan
  4. Layout atas kegiatan usaha yang dimohonkan
  5. Daftar kebutuhan bahan baku yang dimohonkan (Jumlah, HS Code, Spesifikasi Teknis, Merk, Tipe, Nama)
  6. Perhitungan kapasitas atas kegiatan usaha yang dimohonkan
  7. PIB Mesin Produksi atas kegiatan usaha yang dimohonkan (khusus Permohonan Masterlist Bahan Baku baru)
  8. Khusus untuk pengajuan permohonan perubahan masterlist bahan baku wajib melampirkan laporan Realisasi impor bahan baku atas kegiatan usaha yang dimohonkan
  9. Komitmen kemitraan usaha dengan UMKM atas kegiatan usaha yang dimohonkan
  10. Surat permohonan beserta alasannya untuk pengajuan perubahan/perpanjangan/pergantian atas importasi bahan baku
  11. Surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (bila bahan baku tercantum dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2020)

  1. Pemohon (Pelaku usaha) mengajukan permohonan dalam web www.OSS.go.id
  2. Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan Kegiatan Usaha yang dimiliki
  3. Pemohon melengkapi kelengkapan permohonan dengan cara mengupload dalam web OSS
  4. Verifikator melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan
  5. Bila permohonan sudah lengkap maka permohonan dapat diproses, bila belum lengkap, maka permohonan dikembalikan
  6. Setelah berkas lengkap, verifikator menghubungi pemohon untuk melakukan rapat teknis maksimal 5 (lima) hari kerja
  7. Rapat teknis dapat diadakan secara online/offline
  8. Khusus untuk permohonan masterlist penggantian mesin (restrukturisasi/ modernisasi) wajib dilakukan kunjungan lapangan terlebih dahulu
  9. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar maka permohonan akan diproses lebih lanjut
  10. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Gedung Ismail Saleh, Lantai 1, Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Pembangunan PT. …. Dalam rangka Penanaman Modal …. 2. Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Perluasan PT. …. Dalam rangka Penanaman Modal …. 3. Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ….. Tanggal … atas nama PT. ….. Dalam rangka Penanaman Modal ….

  1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
    1. Petugas pengaduan;
    2. Surat; 
    3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
    4. Telepon Call Center 169;
    5. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses pelayanan melalui email pengaduan@bkpm.go.id;
    6. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Fasilitas_BK PM_2023
    7. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badankoordinasi-penanaman-modal-bkpm
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap: 
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku (Masterlist Bahan Baku)"