Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. Kunjungan pertama kali membawa indentitas (KTP/KK)
  2. Selanjutnya pasien dapat kartu berobat
  3. Kartu berobat berlaku seumur hidup
  4. Kartu Berobat harus dibawa saat kontrol kembali

  1. Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping
  2. Setiap pasien datang baik itu kunjungan lama atau kunjungan baru harus mengambil nomer antrian di mesin antrian
  3. Pasien menunggu diruang tunggu
  4. Petugas loket memanggil pasien sesuai nomer antrian.
  5. Pasien yang dipanggil menunjukkan nomor antrian dan persyaratan yang sudah ditetapkan.
  6. Petugas loket mengisi formulir Rekam Medis yang diperlukan untuk pasien baru
  7. Petugas loket memberikan penjelasan hak dan kewajiban pasien sesuai dengan undang-undang No 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit
  8. Petugas loket juga menjelaskan persetujuan umum tentang pengguna layanan di UPT Puskesmas Kamal.
  9. Petugas loket mempersilahkan pasien untuk menunggu ditempat pelayanan yang dituju
  10. Petugas loket mengisi nomer rekam medik sesuai urutan kedatangan pasien
  11. Khusus Untuk pasien kegawat daruratan bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD), tanpa mengambil nomor antrian, setelah itu baru pendamping/ keluarga pasien melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran

10 Menit

  • Pelayanan pasien JKN tidak dipungut biaya sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan pasien umum disesuaikan dengan tarif Perda Kab. Bangkalan No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Membuat kartu berobat

1.    Datang langsung ke UPT Puskesmas Kamal

( Jl. Kusuma Bangsa No. 23 Banyuajuh)

2.      Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.      Mengisi kotak saran yang telah disediakan di front office UPT Puskesmas Kamal

4.      Langsung melalui Social Media Instagram/ Facebook dengan Alamat puskesmas.kamal

5.      Pengaduan melalui SMS Center/ Whatsapp/e-mail.

Email : pkmkamal17@gmail.com

Telp. 081230779527



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"