Standar Pelayanan Konsultasi Secara Surat Elektronik atau Surat Hardcopy Fasilitas Berusaha

  • Persyaratan Penerima Layanan Konsultasi Fasilitas
    1. Layanan konsultasi secara Surat Elektronik/Surat Hardcopy diajukan oleh pemohon dengan mengirimkan surat elektronik melalui email : konsultasi.fasilitas@bkpm.go.id atau surat hardcopy kepada Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal Cq. Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha
    2. ila konsultasi dikuasakan maka kuasa konsultasi wajib memenuhi persyaratan: a. Surat kuasa konsultasi yang ditandatangani di atas materai oleh pemilik akun/pimpinan perusahaan yang digunakan untuk pendaftaran antrian. b. Fotocopy identitas pemberi kuasa c. Fotocopy identitas penerima kuasa d. Bukti karyawan (bila kuasa adalah karyawan perusahaan) dalam bentuk Kartu Identitas Karyawan atau surat tugas atau surat pengangkatan karyawan. e. Bukti karyawan konsultan/notaris bila konsultasi dilakukan oleh pihak ke-3. Catatan: Disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Larangan Menggunakan Konsultan Yang Tidak Berbadan Hukum Dalam Pengurusan Perizinan di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. f. Dalam hal, kuasa tidak melampirkan surat kuasa, maka konsultasi dapat dilakukan tanpa membuka/melihat data pelaku usaha pada sistem OSS (konsultasi non teknis).
    3. Pemohon yang adalah pihak yang memahami dan/atau bertanggung jawab atas pengajuan fasilitas via OSS.
    4. Penerima layanan harus dalam keadaan sehat.
  • Persyaratan Pemberi Layanan Konsultasi
    1. Adalah ASN Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau Tenaga Perbantuan atau PPPK Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    2. Dalam keadaan sehat

  1. Pemohon mengirimkan surat kepada Depuit bidang Pelayanan Penanaman Modal Cq. Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha atau melalui email : konsultasi.fasilitas@bkpm.go.id dengan menjelaskan hal-hal yang membutuhkan jawaban/konfirmasi;
  2. Surat diteruskan kepada pimpinan;
  3. Pimpinan memberikan penugasan dan arahan melalui Penata Kelola Ahli Madya
  4. Penata Kelola Ahli madya dapat meneruskan penugasan dan arahan kepada Penata Kelola Ahli Muda/Pelaksana untuk memberikan tanggapan;
  5. Penata Kelola Ahli Madya/Muda/Pelaksana menyusun konsep surat tanggapan tertulis yang diteruskan kepada Pimpinan;
  6. Pimpinan melakukan koreksi/persetujuan atas surat tanggapan;
  7. Surat balasan/jawaban diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja;
  8. Apabila diperlukan, konsultasi lanjutan dapat dilakukan melalui email konsultasi.fasilitas@bkpm.go.id dengan mencantumkan surat dan nama pemohon;
  9. Setelah sesi konsultasi, pemohon wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan dikirimkan via email yang terdaftar diinformasikan oleh petugas konsultasi;
  10. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Gedung Ismail Saleh, Lantai 1, Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanggapan

  1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
    1. Petugas pengaduan;
    2. Surat;
    3. Kotak pengaduan, saran dan masukan
    4. Telepon Call Center 169
    5. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id
    6. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Fasilitas_BK PM_2023
    7. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badankoordinasi-penanaman-modal-bkpm
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
    1. Pemeriksaan lapangan;
    2. Rapat koordinasi.
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Secara Surat Elektronik atau Surat Hardcopy Fasilitas Berusaha"