Pelayanan Pemeriksaan Jiwa

  1. Sudah terdaftar di Loket pendaftaran dan mendapatkankan nomer Rekam medik serta Rekam medis
  2. Telah mendapatkan Kartu berobat

  1. Penemuan penderita baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat
  2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas/ Puskesmas Pembantu poskesdes maupun masyarakat umum perlu dilaporkan kepada pengelola program jiwa puskesmas dan kabupaten
  3. Koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor dalam penanganan penderita jiwa
  4. Anamnesis dan pemeriksaan fisik pasien terhadap tanda dan gejala yang ada
  5. Penyuluhan tentang penanganan penderita gangguan jiwa
  6. Mendiskusikan rencana tindak lanjut dengan petugas untuk menangani permasalahan sesuai dengan kondisi ODGJ
  7. Menjalankan peran sesuai dengan rencana tindak lanjut yang telah didiskusikan (petugas melakukan PHN/ penyuluhan/ perujukan ke rumah sakit)
  8. Memantau kondisi ODGJ secara berkala
  9. Mendorong terbangunnya lingkungan yang mendukung bagi pemulihan ODGJ

30 Menit

  • Pelayanan pasien JKN tidak dipungut biaya sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Pelayanan pasien umum disesuaikan dengan tarif Perda Kab. Bangkalan No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Konseling tentang penyakit yang diderita 2. Resep obat internal maupun eksternal 3. Surat Keterangan Sakit dari Dokter 4. Surat Rujukan meliputi : a. Rujukan Internal : 1) Poli KIA 2) Poli Gigi 3) UGD 4) Laboratorium 5) Konseling Gizi b. Rujukan Eksternal: RSUD Syamrabu

1.    Datang langsung ke UPT Puskesmas Kamal

( Jl. Kusuma Bangsa No. 23 Banyuajuh)

2.      Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

3.      Mengisi kotak saran yang telah disediakan di front office UPT Puskesmas Kamal

4.      Langsung melalui Social Media Instagram/ Facebook dengan Alamat puskesmas.kamal

5.      Pengaduan melalui SMS Center/ Whatsapp/e-mail.

Email : pkmkamal17@gmail.com

Telp. 081230779527
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Jiwa"