Laboratorium Penanganan Benih Tanaman Hutan

No. SK: SK 06/BPSILHK.Bgr/PVPK/STD/07/2024

  • 1. Surat dengan kop Instansi/Sekolah/Perguruan tinggi berisi permohonan layanan dan ditujukan kepada Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bogor (BPSILHK Bogor)
    1. 2. Mencantumkan : • informasi judul, • maksud kegiatan, • waktu pelaksanaan kegiatan, • lokasi kegiatan, • narahubung yang dapat dihubungi, • alamat email untuk korespodensi

  • 1. Pemohon datang langsung ke BPSILHK Bogor untuk menentukan jenis pengujian.
    1. 2. Pemohon menyerahkan sampel kepada petugas layanan untuk dipastikan kesesuaian dan kelayakannya
    2. 3. Petugas mereview kelayakan sampel, jika sampel sesuai dan layak,
    3. 4. pemohon mengisi formulir layanan pengujian dan menyerahkannya kepada petugas layanan
    4. 5. Petugas layanan menyerahkan formulir layanan yang telah diisi oleh pemohon kepada penanggung jawab laboratorium dan bagian administrasi laboratorium
    5. 6. Penanggungjawab menugaskan pelaksana pengujian laboratorium untuk melakukan pengujian
    6. 7. Pelaksana pengujian laboratorium menyerahkan hasil uji kepada penanggung jawab laboratorium
    7. 8. Penanggung jawab laboratorium mengesahkan hasil pengujian dan menyerahkannya kepada petugas layanan untuk disampaikan kepada pemohon.
    8. 9. Pemohon menyerahkan tanda terima hasil pengujian yang telah ditandatangani oleh penangung jawab laboratorium

Jangka waktu pengerjaan sampel adalah 14 hari kalender, kecuali pada pengujian identifikasi kayu dan identifikasi herbarium selama 30 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Kunjungan/Studi banding, Penelitian, PKL, Magang, Pedampingan dan Narasumber.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal berikut

a. No Kantor   : +62 0251837728 

b. Email        : bpsilhk_bogor@menlhk.go.id

Semua Pengaduan eksternal disampaikan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha/ Kepala Laboratorium/Penanggungjawab terkait. Jika Pengaduan disampaikan secara lisan atau telepon, maka Pengaduan tersebut diisi pada Formulir Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Penanganan Benih Tanaman Hutan"