Standar Pelayanan Konsultasi Secara Tatap Muka

  • Persyaratan Penerima Layanan Konsultasi Fasilitas
    1. Layanan konsultasi tatap muka diberikan kepada pelaku usaha/kuasa perusahaan yang datang langsung ke ruangan FO (Front Office) Fasilitas.
    2. Bila konsultasi dikuasakan maka kuasa konsultasi wajib memenuhi persyaratan: a. Surat kuasa konsultasi yang ditandatangani di atas materai oleh pemilik akun/pimpinan perusahaan yang digunakan untuk pendaftaran antrian. b. Fotocopy identitas pemberi kuasa c. Fotocopy identitas penerima kuasa d. Bukti karyawan (bila kuasa adalah karyawan perusahaan) dalam bentuk Kartu Identitas Karyawan atau surat tugas atau surat pengangkatan karyawan. e. Bukti karyawan konsultan/notaris bila konsultasi dilakukan oleh pihak ke-3. Catatan: Disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Larangan Menggunakan Konsultan Yang Tidak Berbadan Hukum Dalam Pengurusan Perizinan di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. f. Dalam hal, kuasa tidak melampirkan surat kuasa, maka konsultasi dapat dilakukan tanpa membuka/melihat data pelaku usaha pada sistem OSS (konsultasi non teknis).
    3. Pemohon yang hadir pada sesi konsultasi adalah pihak yang memahami dan/atau bertanggung jawab atas pengajuan fasilitas via OSS.
    4. Penerima layanan harus dalam keadaan sehat
  • Persyaratan Pemberi Layanan Konsultasi
    1. FO merupakan ASN Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau Tenaga Perbantuan atau PPPK Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    2. Dalam keadaan sehat.

  1. Pemohon dapat mengirimkan surat terlebih dahulu kepada Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal Cq. Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha atau melalui email : konsultasi.fasilitas@bkpm.go.id untuk membuat janji jadwal konsultasi dan dijelaskan halhal yang perlu dikonsultasikan, atau
  2. Pemohon datang langsung ke ruangan FO Fasilitas dengan urutan layanan per kedatangan.
  3. Untuk kuasa konsultasi wajib membawa kelengkapan kuasa sebagaimana disebutkan pada komponen nomor 2 yakni (Persyaratan Konsultasi Tatap Muka).
  4. Konsultasi diberikan paling lama 20 (dua puluh) menit untuk setiap pemohon atas 1 (satu) Perusahaan/Pelaku Usaha per kedatangan.
  5. Petugas konsultasi tidak diperbolehkan memberikan data informasi komunikasi pribadi dalam bentuk apapun baik nomor telepon ataupun email. Semua bentuk komunikasi lanjutan atas proses konsultasi tatap muka yang diberikan hanya dapat dilakukan via email resmi konsultasi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal di alamat konsultasi.fasilitas@bkpm.go.id.
  6. Layanan dilakukan setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00-16.00 WIB
  7. Apabila diperlukan, konsultasi lanjutan dapat dilakukan melalui email konsultasi.fasilitas@bkpm.go.id dengan mencantumkan tanggal konsultasi, nama pemohon yang terdaftar untuk konsultasi.
  8. Setelah sesi konsultasi, pemohon wajib mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui tautan yang akan dikirimkan via email yang terdaftar diinformasikan oleh petugas konsultasi.
  9. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Gedung Ismail Saleh, Lantai 1, Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsultasi tatap muka

  1. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:
    1. Petugas pengaduan;
    2. Surat;
    3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
    4. Telepon Call Center 169
    5. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id
    6. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Fasilitas_BKP M_2023
    7. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badankoordinasi-penanaman-modal-bkpm
  3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
  5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Konsultasi Secara Tatap Muka"