Pemeriksaan Luar Jenazah

  1. 1. Penyidik menerbitkan surat permintaan pemeriksaan luar jenazah yang ditandatangani oleh penyidik 2. Ada persetujuan dari keluarga / ahli waris jenazah 3. Pemeriksaan luar dilakukan oleh dokter jaga, dibantu perawat dan petugas pemulasaraan jenazah 4. Surat keterangan pemeriksaaan luar jenazah berisi : identitas penyidik, identitas dokter, identitas korban dan tempat kejadian perkara 5. Hasil pemerikasaan diisi selengkap-lengkapnya dengan menggunakan bahasa indonesia untuk bagian-bagian tubuh korban 6. Pada kolom kesimpulan diisi dengan penyebab kematian korban berdasarkan dari pemeriksaaan luar

  1. 1. Jika jenazah meninggal di tempat kejadian perkara maka masyarakat melapor kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian mengirim jenazah dengan membawa surat pemerikasaan luar jenazah 2. Jika jenazah dikirim ke RSUD masih dalam keadaan hidup dan meninggal di IGD atau ruangan, maka petugas IGD atau ruangan menelpon ke bagian pemulasaraan jenazah, dan jenazah diambil oleh petugas pemulasaraan jenazah, dan pihak kepolisian menerbitkan surat pemeriksaan luar jenazah. 3. Petugas pemulasaraan jenazah menerima Surat Permintaan Visum et Repertum dari pihak kepolisian untuk diagendakan dan dibukukan 4. Keluarga / ahli waris mengisi surat pernyataan persetujuan pelaksanaan Visum Luar jenazah yang dilampiri foto copy identitas keluarga / ahli waris 5. Pelaksanaan Visum Luar oleh dokter dibantu perawat dan petugas pemulasaraan jenazah di kamar jenazah 6. Visum luar dilaksanakan hingga selesai, pihak keluarga tidak boleh menyaksikan kecuali dari pihak penyidik dari kepolisian terkait 7. Jenazah diberi label identitas memakai barcode untuk meminimalkan tertukarnya dengan jenazah yang lain jika ada jenazah diwaktu dan tempat yang sama 8. Identitas jenazah diarsipkan dan dibukukan 9. Setelah pemeriksaaan luar selesai, jenazah dilakukan perawatan jenazah, dimandikan, dikafani atau dipakaikan pakaian sesuai kenyakinan jenazah. 10. Keluarga / ahli waris menandatangani surat serah terima jenazah dan jenazah diserahkan kepada keluarga / ahli waris untuk dibawa pulang 11. Pihak pemulasaraan menelpon ambulan jenazah untuk pengantaran jenazah sampai ke rumah duka 12. Hasil pemeriksaaan luar jenazah diserahkan kepada pihak penyidik 13. Jika jenazah tanpa identitas dan tidak ada keluarga, maka jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum oleh pihak rumah sakit

Pelayanan di Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah adalah 24 jam terbagi :

 1. Shift pagi : Pukul 07.00 wib s/d 14.00 wib 

 2. Shift Siang : Pukul 14.00 wib s/d 21.00 wib

 3. Shift Malam : Pukul 21.00 wib s/d 07.00 wib

Tarif Pemeriksaan Luar Jenazah :

 1. Jenazah Rusak Berat Rp. 200.000,-

 2. Jenazah Rusak Sedang Rp. 150.000,-

 3. Jenazah Rusak Ringan Rp. 130.000,-

 4. Jenazah Tidak Rusak Rp. 110.000,-

Pemeriksaan Luar Jenazah

1. Face book : rsud harjono ponorogo 

 2. Instagram : rsudharjono_po 

 3. Website : www.rsudharjono.go.id 

 4. Email : rsudharjono@ponorogo.go.id 

 5. Telpon : 0352 489262, 0352 489136 

 6. WA : 081234193939 

 7. Contak Person Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah : 0811 3656 778

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Luar Jenazah"