Surat Masuk Dan Surat Keluar

  1. Memeriksa Meneliti Surat
  2. Mendisposisi Surat Sesuai Dengan Tupoksi
  3. Membalas/Melaksanakan Isi Surat Apabila Diperlukan
  4. Memeriksa/Mengkoreksi Isi Surat Dan Pemarafan Secara Berjenjang
  5. Penandatanganan Surat

10 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat masuk dan Surat Keluar

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Masuk Dan Surat Keluar"