pemprosesan ktp

No. SK: 188.45/12/kpts/433.301.6/2021

  1. MEMBAWA PENGANTAR RT RW
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KTP
  3. MEMBAWA FOTOCOPY KSK

  1. warga datang ke kelurahan
  2. petugas memverifikasi data pemohon
  3. petugas mengisi blanko dan memberi no register
  4. petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh kasi / lurah
  5. petugas menyerahkan blanko kepada pemohonan
  6. selesai

3 MENIT MENELITI BERKAS DAN MENULIS DI FORM KTP

2 MENIT MEMBERI REGISTER DAN PENNADATANGAN KEPADA KASI / LURAH

Tidak dipungut biaya

PEMPROSESAN KTP

KELURAHAN PEJAGAN

JL. K. L. LEMAH DUWUR NO. 34A

kelurahanpejagan@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemprosesan ktp"