Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 400.7.2.13/011/SK/PKM-BI/2024

  • Pasien baru
    1. Menunjukkan identitas pasien yaitu KTP/KK/KIA baik dalam bentuk kartu identitas digital maupun fisik
    2. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS baik kartu fisik maupun digital
    3. Surat Pengantar dari Sekolah bagi pelajar yang berasal dari Kota Banjarmasin
  • Pasien lama
    1. Menunjukkan Identitas Pasien yaitu KTP/KK/KIA/Kartu JKN KIS / BPJS baik dalam bentuk kartu identitas digital maupun kartu fisik
    2. Menunjukkan kartu berobat
    3. Surat Pengantar dari sekolah bagi pelajar yang berasal dari Kota Banjarmasin

  • Pasien / pengunjung mengambil nomer antrian sesuai dengan kategori umum dan prioritas (lansia, ibu hamil , bayi, disabilitas)
    1. Petugas pendaftaran dibantu satpam melakukan skrining / penapisan resiko jatuh
  • a. Pasien /pengunjung tanpa resiko jatuh
    1. Pasien / pengunjung menunggu nomor antrianya dipanggil oleh petugas pendaftaran
    2. Petugas pendaftaran dan rekam medis memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data rekam medis elektronik
    3. Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian pelayanan per ruangan dan mengarahkan pasien ke ruang tunggu
  • b. Pasien / Pengunjung dengan resiko jatuh
    1. Petugas memberikan berupa kalung resiko jatuh serta alat bantu lainnya (kursi roda) apabila diperlukan
    2. Petugas membantu pasien / pengunjung dengan resiko jatuh untuk masuk ke ruang tunggu layanan
    3. Petugas pendaftaran dan rekam medis memeriksa persayaratan pendaftaran memperoses data rekam medis elektronik
    4. Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian pelayanan
    5. Petugas pendaftaran memberikan pendampingan bagi pasien yang memenuhi risiko jatuh apabila tidak ada keluarga yang mendampingi sampai keruang pelayanan yang dituju

Pasien Baru    : 10 Menit

Pasien Lama    : 5 Menit

  1. Gratis bagi pasien dengan Jaminan BPJS dan pelajar yang membawa surat pengantar berobat dari sekolah di Wilayah Kota Banjarmasin
  2. Pasien umum membayar sesuai peraturan walikota Banjarmasin tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Rawat Jalan Umum dan Rawat Jalan Gigi Rp 15.000

Pelayanan pendaftaran pasien

1. Pengaduan Langsung

  • Front Office
  • Petugas Unit Pelayanan Puskesmas
2. Pengaduan tidak langsung

  • Telepon : (0511) 4421066
  • WA : 085249320049
  • EMAIL : puskesmasbanjarmasinindah@gmail.com
  • INSTAGRAM : @puskesmasbanjarmasinindah
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"