Pelayanan KIE / Komunikasi Informasi Edukasi

No. SK: 400.7.2.13/011/SK/PKM-BI/2024

  • Persyaratan
    1. Pasien/Pengunjungg telah menyelesaikan proses pendaftaran

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien / Pengunjung Menunggu Panggilan dari Ruangan yang dituju
    2. Pasien mendapatkan layanan KIE oleh petugas baik atas permintaan pasien maupun rujukan internal dari ruang layanan

  1. Waktu Tunggu pelayanan rawat jalan dari pendaftaran sampai selesai pelayanan < 90>
  2. 2. Waktu pelayanan i 15 menit sd 30 menit

·  Gratis bagi pasien degan jaminan BPJS

·  Gratis bagi pelayanan terkait program yan berlaku

·  Pasien umum membayar sesuai peraturan walikota Banjarmasin tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat


Layanan Konseling Kesehatan (Sanitasi, Gizi)

1. Pengaduan Langsung

  • Front Office
  • Petugas Unit Pelayanan Puskesmas
2. Pengaduan tidak langsung

  • Telepon : (0511) 4421066
  • WA : 085249320049
  • EMAIL : puskesmasbanjarmasinindah@gmail.com
  • INSTAGRAM : @puskesmasbanjarmasinindah
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIE / Komunikasi Informasi Edukasi"