Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7.2.13/011/SK/PKM-BI/2024

  • Persyaratan
    1. Pasien telah mendapatkan resep dari ruang layanan

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas farmasi menerima resep pada aplikasi rekam medis elektronik
    2. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep dan isinya
    3. Petugas farmasi mengkonfirmasi dengan penulis resep jika tidak ada ketidaksesuaian atau ketidakjelasan dalam resep
    4. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep
    5. Petugas farmasi memberi etiket lengkap meliputi nomor rese, tanggal , nama pasien, aturan pakai, frekuensi penggunaan dan informasi lain yang diperlukan
    6. Petugas farmasi memeriksa kembali penulisan nama pasien, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat sesuai permintaan resep
    7. Petugas obat memanggil nama pasien sesuai nomor urut rese dan memastikan bahwa yang menerima obat ada pasien atau keluarganya
    8. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien beserta penjelasan aturan pemakaian obat

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep sampai menerima resep obat 5-15 menit

Tidak dipungut biaya

Obat sesuai dengan resep dari ruang layanan

1. Pengaduan Langsung

  • Front Office
  • Petugas Unit Pelayanan Puskesmas
2. Pengaduan tidak langsung

  • Telepon : (0511) 4421066
  • WA : 085249320049
  • EMAIL : puskesmasbanjarmasinindah@gmail.com
  • INSTAGRAM : @puskesmasbanjarmasinindah
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"