Pelayanan TB-Dots

No. SK: 400.7.2.13/011/SK/PKM-BI/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien / Pengunjung Menunggu Panggilan dari Ruangan yang dituju
    2. Pasien mendapatkan layanan medis oleh dokter untuk kasus baru dan kasus lama sesuai indikasi
    3. Petugas membuatkan pengantar pemeriksaan laboratorium apabila diperlukan
    4. Pasien mendapatkan obat TBC dan konseling bagi pasien dan PMO / Keluarga
    5. Pasien mendapatkan kunjungan dar Petugas dalam rangka pemantauan minum obat sesuai jadwal yang disepakati

  1. Waktu Tunggu pelayanan rawat jalan dari pendaftaran sampai selesai pelayanan < 90>
  2. Waktu pelayanan TB DOTS <30>

Tidak dipungut biaya

1. Pengobatan TBC sesuai standar 2.Konseling bagi pasien / keluarga / PMO 3. Skrining bagi kontak erat TB

1. Pengaduan Langsung

  • Front Office
  • Petugas Unit Pelayanan Puskesmas
2. Pengaduan tidak langsung

  • Telepon : (0511) 4421066
  • WA : 085249320049
  • EMAIL : puskesmasbanjarmasinindah@gmail.com
  • INSTAGRAM : @puskesmasbanjarmasinindah
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB-Dots"