Mediasi

No. SK: 188.46-205/DP3AKB-UPTDPPA

  1. Menggunakan syarat pada saat proses pengaduan

  1. Memanggil para pihak dan unsur terkait
  2. Mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik agar memperoleh kesepakatan didampingi oleh mediator
  3. Mediator membuat Berita Acara Proses Mediasi

Tentatif (tergantung dengan kondisi pelapor / peran stakeholder);

Tindakan meliputi: 

  1. Mediator memperkenal diri kepada para pihak
  2. Penjelasan mengenai proses mediasi
  3. Merumuskan masalah
  4. Mengungkapkan kepentingan para pihak
  5. Memberikan wawasan terkait penyelesaian konflik
  6. Melakukan proses tawar menawar untuk mencapai titik temu
  7. Mencapai kesepakatan formal

Tidak dipungut biaya

Mediasi


Jl Milono No.30 RT.46 Kel. Gunung Sari Ilir, Kec. Balikpapan Tengah. Telepon: 0542-7203875
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082152858026 dan aplikasi Lapor Pak!