Penjangkauan korban

No. SK: 188.46-205/DP3AKB-UPTDPPA

  1. Menggunakan syarat pada saat proses pengaduan

  1. Menghubungi hotline di nomor telepon 0821 5285 8026 atau aplikasi LAPOR PAK!
  2. Petugas menerima laporan dan menyampaikan kepada Kepala UPTD PPA
  3. Penunjukkan Tim Penjangkauan dari kepala UPTD PPA dan berkoordinasi dengan kelurahan setempat
  4. Proses penjangkauan

Tindakan Awal: 2 jam (assement awal)

Tindakan Lanjutan : tentatif (tergantung dengan kondisi pelapor/ klien)

Tidak dipungut biaya

Penjangkauan klien

Jl Milono No.30 RT.46 Kel. Gunung Sari Ilir, Kec. Balikpapan Tengah. Telepon: 0542-720 3875

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082152858026 dan aplikasi Lapor Pak!