Jaminan Kesehatan Daerah

No. SK: 440/06/DINKES/2024

  1. Penduduk daerah Kab. Nias Selatan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dan/atau Kartu Keluarga yang belum terdaftar pada BPJS Kesehatan
  2. Bayi baru lahir dari ibu peserta Jamkesda
  3. Penduduk daerah Kab. Nias Selatan yang dinonaktifkan sebagai peserta PBPU dan BP Mandiri yang mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dari master file BPJS Kesehatan oleh karena menunggak iuran jaminan kesehatan, didaftarkan sebagai peserta Jamkesda
  4. Penduduk daerah Kab. Nias Selatan peserta PBPU dan BP Mandiri yang mendapatkan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan status peserta aktif, didaftarkan sebagai peserta jamkesda dengan ketentuan anggaran masih tersedia

  1. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data usulan calon peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada Bupati c.q. Dinas Kesehatan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
  2. Puskesmas menyampaikan data usulan calon peserta Jamkesda kepada Bupati c.q. Dinas Kesehatan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
  3. Masyarakat calon peserta Jamkesda menyampaikan data usulan calon peserta Jamkesda kepada Bupati c.q. Dinas Kesehatan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
  4. Selanjutnya Dinas Kesehatan menerima data usulan calon peserta Jamkesda untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  5. Dalam hal verifikasi dan validasi data usulan calon peserta Jamkesda, Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan instansi terkait
  6. Hasil verifikasi dan validasi data usulan calon peserta Jamkesda dikoordinasikan ke BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak terdapat data ganda dengan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi
  7. BPJS Kesehatan mendaftarkan calon peserta Jamkesda berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan
  8. Dinas Kesehatan mengajukan draf Keputusan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai peserta Jamkesda berdasarkan data yang berhasil didaftarkan oleh BPJS Kesehatan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Jaminan Kesehatan Daerah

1.   Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.

2.     Kotak Pengaduan, Kotak Saran.

3.     Telpon/WA  : 082352058102

4.     Email          : 8.   SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan Kesehatan Daerah"