Standar Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Pangan

No. SK: 440/06/DINKES/2024

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000 (1 asli + 1 rekaman)
  2. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggungjawab 1 lembar
  3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) 1 lembar
  4. Pasphoto pemohon 3x4 lembar 1 lembar
  5. Data pangan olahan IRT yang didaftarkan

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Memeriksa berkas permohonan . Jika tidak lengkap, dikembalikan kepada Pemohon agar dilengkapi
  3. Memverifikasi dan menyeleksi berkas
  4. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan
  5. Memenuhi syarat (lulus dengan nilai post test > 60)
  6. Penerbitan SPKP

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)

  1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan
  2. Kotak Pengaduan, Kotak Saran
  3. Telpon/WA  : 082352058102
  4. Email          : SP4N LAPOR: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Penyuluhan Pangan"