Pengaduan Publik

No. SK: Nomor 6 Tahun 2024

  1. Surat/Email memuat identitas dan alamat pengirim yang jelas dan lengkap serta no. HP
  2. Surat/Email memuat maksud dan tujuan yang jelas
  3. Substansi permasalahan yang disampaikan jelas
  4. Masalah yang disampaikan memerlukan penyelesaian atau respon

  1. Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada pejabat pengelola pengaduan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan
  2. Pengaduan dapat dilakukan melalui : a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. b. Kotak Pengaduan, Kotak Saran. c. Telpon/WA : 082352058102 d. Email : dinaskesehatan.elapor@gmail.com e. Facebook : @dinaskesehatanKabupatenNiasSelatan f. Instagram : @din_kes_kab_nisel g. Website : https://dinkes.niasselatankab.go.id h. SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Dalam waktu paling lama 14 hari kerja, jawaban pengaduan publik sudah disampaikan pengelola pengaduan kepada pengadu.

Tidak dipungut biaya

Laporan Aduan


1.    Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.

2.     Kotak Pengaduan, Kotak Saran.

3.     Telpon/WA  : 082352058102

4.     Email          : SP4N LAPOR: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WA: 082352058102 , Email: dinaskesehatan.elapor@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Publik"