Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Pondokan

No. SK: 064 /KPTS/GM/V/2024

  1. Scan kartu tanda penduduk pemohon/ akta perusahaan bagi badan usaha yang masih berlaku dalam format pdf atau jpg
  2. Scan izin membangun bangunan/persetujuan bangunan gedung dalam format pdf
  3. Scan nomor induk berusaha beserta lampirannya dalam format pdf
  4. Scan surat pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa : • bertindak sebagai penanggung jawab atas keamanan, ketertiban termasuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dan minuman keras dipondokan serta segala sesuatu aktifitas di dalam pondokan; • sanggup untuk menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar pondokan; • melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada lurah setempat dengan diketahui rt dan rw; • memberitahukan kepada rt apabila menerima tamu yang menginap; • membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata tertib yang berlaku ditempat pondokan yang disusun dengan berpedoman kepada norma-norma hukum, agama, adat dan kepatutan; • memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat, dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan; dan • memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan bermeterai cukup dan dalam format pdf

  1. Pendaftaran/ Pemohon mengakses JSS pada menu Perizinan-Perizinan sektor lain- izin Pondokan
  2. Petugas DPMPTSP memeriksa kesesuaian dokumen persyaratan dan memverifikasi dokumen; Apabila berkas belum sesuai, maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Proses di Kemantren Apabila berkas sudah sesuai/ lengkap maka dilakukan proses selanjutnya yaitu proses verifikasi oleh petugas Kemantren dilanjutkan Proses peninjauan lapangan oleh tim Kemantren
  4. Jika cek dan Peninjauan lapangan sesuai dengan persyaratan, maka akan di Proses dan dikeluarkan Berita Acara, jika tidak memenuhi maka akan ditolak

4 (empat) hari Kerja dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan di tempat

Tanpa Biaya/ Gratis

Surat Rekomendasi Teknis Persetujuan Pondokan

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.   Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)   upik@jogjakota.go.id ;

b)   SMS hotline ke 08122780001;

c)   Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.   Kemantren Gondomanan

a)   E-mail   : gm@jogjakota.go.id, gondomananyk@gmail.com

b)   Telepon : (0274)  376Jl. Brigjen Katamso No. 93Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Pondokan"