Pelayanan Surat Pengantar Mutasi Pindah/ Datang

No. SK: 188.45/03.2/kpts/433.301.3/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa KSK dan KTP ( Asli / Foto copy )
  3. Membawa Surat Pengantar dari daerah Asal bagi yang pendatang

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Warga menyerahkan berkas ke petugas
  3. Petugas mengisi formulir F.1-38 dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Petugas menyerahkan formulir F.1-38
  6. Selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Mutasi Pindah/Datang

- Kotak saran dan kritik

- Email :  kelurahanpangeranan@bangkalankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Mutasi Pindah/ Datang "