Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/35/SK/KMP.PKM-KRO

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa BPJS

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Pasien menunggu di ruang tunggu Laboratorium
    2. Petugas memanggil pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan
    5. Pasien mengisi form informasi dan persetujuan pemeriksaan Laboratorium
    6. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan
    7. Pasien menunggu hasil Lab
    8. Petugas memberikan hasil Lab
    9. Petugas memberikan KIE
    10. Pasien kembali ke dokter/dokter gigi/bidan yang merujuk

10(Sepuluh) - 30(Tiga Puluh) Menit

Pasien BPJS/Program:

Gratis ( pemeriksaan yang ditanggung BPJS/Program)

Pemeriksaan yang tidak ditanggung BPJS/Program sesuai tarif pasien umum

       Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 tahun

       2020 tentang Tarif BLUD.

1. Hasil Laboratorium 2. Bukti pembayaran tindakan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. WA/Hotline : 081253500466
  2. IG : uptdpuskesmaskarangrejo.bpp
  3. Email : karangrejo62@gmail.com
  4. Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

  1. Papan pengumuman
  2. Telpon/WA/email pengadu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"