Pelayanan Imunisasi dan Tindik Telinga Bayi

No. SK: 188.4/35/SK/KMP.PKM-KRO

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa BPJS

  • Pelayanan Imunisasi dan Tindik Telinga Bayi
    1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan KIA/KB/Imunisasi
    2. Petugas memanggil pasien
    3. Petugas melakukan anamnesis
    4. Petugas melakukan pemeriksaan
    5. Pasien mengisi form informasi dan persetujuan tindakan
    6. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan
    7. Pasien melakukan pembayaran di kasir
    8. Petugas memberikan KIE
    9. Pasien pulang

10 (Sepuluh) - 20 (Dua Puluh) Menit

Pasien BPJS:  Gratis (kecuali tindik telinga)

Pasien Umum:

       Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 tahun

       2020 tentang Tarif BLUD.



1. Buku KIA 2. Resep obat bila diperlukan 3. Bukti pembayaran tindakan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. WA/Hotline : 081253500466
  2. IG : uptdpuskesmaskarangrejo.bpp
  3. Email : karangrejo62@gmail.com
  4. Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

  1. apan pengumuman
  2. Telpon/WA/email pengadu.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi dan Tindik Telinga Bayi"